Thursday, 8 December 2016

Hukum Pernikahan, Talak, Rujuk dalam ISLAM

PERNIKAHAN, TALAK DAN RUJUK DALAM ISLAM



“Pernikahan Dalam Islam”

1. Definisi Pernikahan
          Pernikahan adalah terjemahan yang diambil dari bahasa Arab yaitu nakaha dan zawaja. Kedua kata inilah yang menjadi istilah pokok yang digunakan al-Qur’an untuk menunjuk perkawinan (pernikahan). Istilah atau kata zawaja berarti ‘pasangan’, dan istilah nakaha berarti ‘berhimpun’. Dengan demikian, dari sisi bahasa perkawinan berarti berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri, menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra.

          Nikah menurut syara’ adalah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainnya serta membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah.

Adapun beberapa dasar hukum tentang pernikahan adalah sebagai berikut:

§     Al-Qur’an

“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar-Ruum (30):21).

§     As-Sunnah

Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
” Tiga kelompok yang berhak mendapat pertolongan Allah. Mujahid di jalan Allah, budak yang ingin merdeka, orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian (dari zina)” (HR at-Turmudzi)


2. Hukum Pernikahan

          Hukum menikah dalam pandangan syariah. Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah, terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.

          Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.

Pernikahan Yang Wajib Hukumnya

          Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.

          Imam Al-Qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :

“Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.” (QS.An-Nur : 33)





Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya

          Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.

          Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.

          Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.

Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)

          Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.

Pernikahan Yang Haram Hukumnya

          Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.

          Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.

          Seperti orang yang terkena penyakit menular yang bila dia menikah dengan seseorang akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.



Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.

Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.

Pernikahan Yang Makruh Hukumnya

          Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.

          Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.

          Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.


Pernikahan Yang Mubah Hukumnya

          Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.

3. Rukun Pernikahan

          Rukun dalam pernikahan yaitu:

§     Ijab

          yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya atau wakilnya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi. Misalnya: “Saya nikahkan kamu dengan Fulanah”.

§     Qabul

          yaitu ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria / walinya.

§     Calon mempelai pria dan wanita

          Calon pengantin harus terbebas dari penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya: wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang  muslimah. Dan sebab-sebab lain dari penghalang-penghalang syar’i.

§     Wali dari calon mempelai wanita

          Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak laki-lakinya terus ke bawah, lalu saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris, kemudian orang yang memerdekakannya (jika dulu ia seorang budak), kemudian baru hakim sebagai walinya

          Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam:

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Imam).
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan, ditujukan kepada para wali:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS. An-Nuur: 32)

“Maka janganlah kamu(para wali) menghalangi mereka” (QS. Al-Baqoroh: 232)
Dua orang saksi (laki-laki)

Sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir:
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya).” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah)


4. Sunnah Pernikahan

§     Do’a dan ucapan selamat untuk pengantin
Disunnahkan bagi setiap muslim untuk memberikanucapan selamat dan do’a kepada pengantin. Sebagaimana hadistRasulullah SAW. dari Abu Hurairah r.a. ia berkata “Jika Nabi,SAW. memberikan ucapan selamat kepada mempelai, beliauSAW. mengucapkan:

“Barakallahu laka wabaaraka ‘alaika wajama’a baynakuma fii khair”.
“Semoga Allah mencurahkan kepadamu dan istrimu. Semoga Allah menyatukan kamu berdua dalam segala kebaikan.” (HR. Bukhari, Muslim).

§     Mengucapkan Salam ketika hendak masuk ke tempat isteri dengan mendahulukan kaki kanan

Rasulullah SAW. bersabda kepada shahabat Anas binMalik r.a.
“Wahai anakku, jika engkau masuk ke tempat isterimu, hendaknya engkau mengucapkan salam kepadanya,agar menjadikan keberkahan bagimu dan bagi penghunirumahmu.” (H.R. At-Tirmidzi).

§     Do’a ketika mengusap dan meletakkan tangan pada ubun-ubun isteri

Disunnahkan pula untuk mengusap dan meletakkan tanganpada ubun-ubun isteri seraya membaca basmallah dankemudian berdo’a memohon keberkahan:

“Allahumma inni astaluka wakhairiha jabaltaha ‘alaihi wa a’udzubika min syarrihha wamin syarrimma jabaltaha ‘alaihi”.

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikandan kebaikan yang telah Engkau ciptakan padanya dan akuberlindung kepada-Mu dari kejahatan dan kejahatan yang Engkau ciptakan padanya”.

§     Shalat sunnah setelah akad nikah

§     Tinggal seminggu di rumah mempelai wanita

5. Tujuan Pernikahan

Tujuan dari pernikahan:
§     Ittiba’(mengikuti) Sunnah Rasul
§     Melaksanakan ibadah
§     Untuk preventif terhadap zina
§     Melestarikan keturunan suci (kesinambungan eksistensi manusia)
§     Membangun sifat kasih sayang sejati
§     Mewujudkan sifat ta’awun (tanggung jawab/tolong-menolong)
§     Memperkokoh silaturahmi baik internal keluarga maupun eksternal masyarakat.

6. Hak & Kewajiban Suami kepada Istri

§     Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
§     Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah dan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
§     Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)

§     Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)

§     Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.

§     Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)

§     Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)

§     Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)

§     Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)

§     Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)

§     Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)

§     Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).

§     Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)

§     Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)

§     Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)

§     Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)

§     Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)

§     Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: 40)

       Istri kepada Suami


§     Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)

§     Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)

§     Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)

§     Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah: a. Menyerahkan dirinya, b. Mentaati suami, c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya, d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami, e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)

§     Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)

§     Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)

§     Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)

§     Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, Tirmidzi)

§     Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)

§     Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)

§     Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)

§     Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)

§     Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)

§     Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)

§     Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)

7. Wanita Yang Haram Dinikahi

Larangan menikah untuk selamanya (muabbad)
         
Dibagi menjadi beberapa:

1. Larangan karena ada hubungan nasab ( qoroobah )
Yaitu:
§      I b u
§     Anak perempuan
§     Saudara perempuan
§     Bibi dari fihak ayah ( ‘Aammah )
§     Bibi dari fihak ibu ( khoolah )
§    Anak perempuan dari saudara laki-laki ( keponakan )
§    Anak perempuan dari saudara perempuan ( keponakan )

2. Larangan karena ada hubungan perkawinan ( mushooharoh )

Yaitu:
§  Ibu dari istri ( mertua )
§  Anak perempuan dari istri yang sudah digauli atau anak tiri, termasuk anak-anak mereka kebawah
§  Istri anak ( menantu ) atau istri cucu dan seterusnya
§  Istri ayah ( ibu tiri )


3. Larangan karena hubungan susuan
§    Ibu dari wanita yang menyusui
§    Wanita yang menyusui
§    Ibu dari suami wanita yang menyusui
§    Saudara wanita dari wanita yang menyusui
§    Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
§    Anak dan cucu wanita dari wanita yang menyusui
§    Saudara wanita, baik saudara kandung, seayah atau seibu

Larangan menikah untuk sementara (muaqqot)

1. Menggabungkan untuk menikahi dua wanita yang bersaudara
2. Menggabungkan untuk menikahi seorang wanita dan bibinya
3. Menikahi lebih dari empat wanita
4. Wanita musyrik
5. Wanita yang bersuami
6. Wanita yang masih dalam masa ‘iddah
7. Wanita yang ia thalak tiga

Pernikahan yang terlarang
1. Nikah dengan niat untuk men-thalaqnya.
2. Nikah Tahlil, yaitu nikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah diceraikan suaminya tiga kali, dengan niat untuk menceraikannya kembali agar dapat dinikahi oleh mantan suaminya.
3. Nikah dengan bekas istri yang telah dithalak tiga.
4. Nikahnya seorang yang sedang ber-Ihrom.
5. Nikahnya seorang yang dalam masa ‘iddah.
6. Nikahnya seorang muslim dengan orang kafir.


“Talak dan Gugat Cerai

dalam Islam”

1. DEFINISI CERAI TALAK
          Dalam syariah cerai atau talak adalah melepaskan ikatan perkawinan (Arab, اسم لحلقيد النكاح) atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya.

2. DALIL DASAR HUKUM PERCERAIAN TALAK

- QS Al-Baqarah 2:229

الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّلَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَاحُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَاافْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِفَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

- QS At-Talaq 65:1-7

أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَوَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلاَّ أَنيَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِفَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لاَ تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا*

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍوَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِمَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُمَخْرَجًا*

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُإِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا*

وَاللاَّئِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللاَّئِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنيَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا*

ذَلِكَ أَمْرُ اللَّهِ أَنزَلَهُ إِلَيْكُمْ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِوَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا*

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلاَ تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواعَلَيْهِنَّ وَإِن كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّفَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ وَإِنتَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى*

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُاللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.(ayat 1)

          Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(ayat 2)

          Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.(ayat 3)


          Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (ayat 4)
          Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya. (ayat 5)

          Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.(ayat 6)

          Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.(ayat 7)

 3. SHIGHAT (UCAPAN) CERAI TALAK ADA DUA

          Ditinjau dari segi shighat, lafadz, ucapan cerai talak dari seorang suami pada istri, talak ada dua macam yaitu talak sharih (langsung, jelas, eksplisit) dan talak kinayah (tidak langsung, sindiran, implisit). Kedua shighat talak ini memiliki hukum tersendiri dalam soal terjadinya talak atau tidak.

4. TALAK SHARIH (LANGSUNG)

          Talak sharih adalah ucapan talak secara jelas dan eksplist yang apabila diucapan pada istri maka jatuhlah talak/perceraian walaupun suami tidak berniat untuk cerai. Lafadz talak sharih ada 3 (tiga) yaitu:
(a) Talak atau cerai. Seperti kata suami pada istri: "Aku menceraikanmu." atau "Kamu dicerai", dsb.
(b) Pisah (mufaraqah)
(c) Sarah (pisah)

5. TALAK KINAYAH(TIDAK LANGSUNG, IMPLISIT)

          Yaitu kata yang mengandung nuansa atau makna percraian tapi tidak secara langsung. Seperti kata suami pada istri "Pulanglah pada orang tuamu!"
Termasuk talak kinayah adalah talak sharih tapi dibuat secara tertulis atau melalui SMS (short text message).

6. HUKUM CERAI/TALAK

          Hukum talak/perceraian itu beragam: bisa wajib, sunnah, makruh, haram, mubah. Rinciannya sbb:

TALAK ITU WAJIB APABILA:

a) Jika suami isteri tidak dapat didamaikan lagi
b) Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka
c) Apabila pihak pengadilan berpendapat bahawa talak adalah lebih baik
          Jika tidak diceraikan dalam keadaan demikian, maka berdosalah suami.

PERCERAIAN ITU HARAM APABILA:

a) Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas
b) Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi
c) Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya
d) Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih

PERCERAIAN ITU HUKUMNYA SUNNAH APABILA:
a) Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya
b) Isterinya tidak menjaga martabat dirinya

CERAI HUKUMNYA MAKRUH APABILA:
Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama

CERAI HUKUMNYA MUBAH APABILA:
Suami lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya

7. RUKUN PERCERAIAN/ TALAK

Ada 2 faktor dalam perceraian yaitu suami dan istri. Masing-masing ada syarat sahnya perceraian.
Rukun Talak bagi Suami :
- Berakal sehat
- Baligh
- Dengan kemauan sendiri

Rukun Talak bagi Isteri :
- Akad nikah sah
- Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya

Lafadz/teks talak:
- Ucapan yang jelas menyatakan penceraiannya
- Dengan sengaja dan bukan paksaaan

8. JENIS PERCERAIAN ADA 2 (DUA)

          Ditinjau dari pelaku perceraian, maka perceraian itu ada dua macam yaitu (a) cerai talak oleh suami kepada istri dan (b) gugat cerai oleh istri kepada suami.

A. CERAI TALAK OLEH SUAMI

          Yaitu perceraian yang dilakukan oleh suami kepada istri. Ini adalah perceraian/talak yang paling umum. Status perceraian tipe ini terjadi tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Begitu suami mengatakan kata-kata talak pada istrinya, maka talak itu sudah jatuh dan terjadi. Keputusan Pengadilan Agama hanyalah formalitas.

          Talak atau gugat cerai yang dilakukan oleh suami terdiri dari 4 (empat) macam sbb:
·         Talak raj’i

Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan (melafazkan) talak satu atau talak dua kepada isterinya. Suami boleh rujuk kembali ke isterinya ketika masih dalam iddah. Jika waktu iddah telah habis, maka suami tidak dibenarkan merujuk melainkan dengan akad nikah baru.

·         Talak bain

Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan talak tiga atau melafazkan talak yang ketiga kepada isterinya. Isterinya tidak boleh dirujuk kembali. Si suami hanya boleh merujuk setelah isterinya menikah dengan lelaki lain, suami barunya menyetubuhinya, setelah diceraikan suami barunya dan telah habis iddah dengan suami barunya.

·         Talak sunni

Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan cerai talak kepada isterinya yang masih suci dan belum disetubuhinya ketika dalam keadaan suci

·         Talak bid’i

Suami mengucapkan talak kepada isterinya ketika dalam keadaan haid atau ketikasuci tapi sudah disetubuhi (berhubungan intim).

·         Talak taklik

Talak taklik ialah suami menceraikan isterinya secara bersyarat dengan sesuatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau berlaku, maka terjadilah penceraian atau talak.


TAKLIK TALAK ADA 2 MACAM:
·     
    Taklik qasami

Taklik qasami adalah taklik yang dimaksudkan seperti janji karena mengandung pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu perbuatan atau menguatkan suatu kabar.

·         Taklik Syarthi

Taklik Syarthi yaitu taklik yang dimaksudkan untuk menjatuhkan talak jika telah terpenuhi syaratnya. Syarat sah taklik yang dimaksud tersebut ialah perkaranya belum ada, tetapi mungkin terjadi di kemudian hari, hendaknya istri ketika lahirnya akad talak dapat dijatuhi talak dan ketika terjadinya perkara yang ditaklikkan istri berada dalam pemeliharaan suami.

ISI SIGHAT TAKLIK TALAK:

          Bunyi redaksi atau sighat taklik taklak yang diucapkan pengantin pria setelah ijab kabul di KUA dan termuat dalam buku Akta Nikah adalah sbb:

SIGHAT TAKLIK TALAK:
بسم الله الرحمن الرحيم

          Sesudah akad nikah saya (nama_mempelai_pria) bin (nama_ayah_mempelai_pria) berjanji dengan sepenuh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama (nama_mempelai_wanita) binti (nama_ayah_mempelai wanita) dengan baik (mu'asyarah bilma'ruf) manurut ajaran syari'at islam.

Selanjutnya saya membaca sighat taklik atas istri saya sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :
1. Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut,
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya enam bulan lamanya,

          Kemudian istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada pengadilan agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

          Kepada Pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Direktorat Jendral Bimas Islam dan Penyelengara Haji Cq. Direktorat Urusan Agama Islam untuk keperluan ibadah sosial.

HUKUM UCAPAN TAKLIK TALAK

         Mengucapkan talklik talak oleh pengantin pria sesaat setelah ijab kabul hukumnya tidak wajib. Boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. Berdasarkan pada
(a) Fatwa MUI pada 23 Rabi'ul Akhir 1417 H/ 7 September 1996 yang menyatakan bahwa:
Pengucapan sighat ta'liq talaq, yang menurut sejarahnya untuk melindungi hak-hak wanita ( isteri ) yang ketika itu belum ada peraturan perundang-undangan tentang hal tersebut, sekarang ini pengucapan sighat ta'liq talaq tidak diperlukan lagi. Untuk pembinaan ke arah pembentukan keluarga bahagia sudah di bentuk BP4 dari

tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan.
(b) KHI Kompilasi Hukum Islam pasal 46 ayat (3)
Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada
setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak
dapat dicabut kembali.

B. GUGAT CERAI OLEH ISTRI

          Yaitu perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suami. Cerai model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi.
          Ada dua istilah yang dipergunakan pada kasus gugat cerai oleh istri, yaitu fasakh dan khulu’:

1. Fasakh

          Fasakh adalah pengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi di mana:
- Suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama enam bulan berturut-turut;
- Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita (meskipun terdapat kontroversi tentang batas waktunya);
- uami tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya (sebelum terjadinya hubungan suamii istri); atau
- adanya perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri.

          Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti dari pihak istri, maka Hakim berhak memutuskan (tafriq) hubungan perkawinan antara keduanya.

2. Khulu’
          Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami. Khulu' disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229




“Rujuk Dalam Islam”

A. Pengertian Rujuk
          Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i. sebagaimana Firman allah dalam surat al-baqarah :228
 “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka(para suami) itu menghendaki islah”. (Q.S.Al-Baqarah:228)
Bila sesorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan di anjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali (islah).

Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam hal:
a. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul.
b. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.


B. Pendapat Para Ulama tentang Rujuk

          Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa idah. Oleh karena itu ia tidak berhak membatalkannya, sekalipun suami missal berkata: “Tidak ada Rujuk bagiku” namun sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk. Sebab allah berfirman:
Artinya: Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa penantian itu”. (al-Baqarah:228)

          Karena rujuk merupakan hak suami, maka untuk merujuknya suami tidak perlu adanya saksi, dan kerelaan mantan istri dan wali. Namun menghadirkan saksi dalam rujuk hukumnya sunnah, karena di khawatirkan apabila kelak istri akan menyangkal rujuknya suami.

          Rujuk boleh diucapkan, seperti: “saya rujuk kamu”, dan dengan perbuatan misalnya: “menyetubuhinya, merangsangnya, seperti menciummnya dan sentuhan-sentuhan birahi.

          Imam Syafi;I berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan persetubuhan, ciuman, dan rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imam Syafi’I bahwa talak itu memutuskan hubungan perkawinan.

          Ibn Hazm berkata: “Dengan menyetubuhinya bukan berarti merujuknya, sebelum kata rujuk itu di ucapkandan menghadirkan saksi, serta mantan istri diberi tahu terlebih dahulu sebelum masa iddahnya habis.” Menurut Ibn Hazm jika ia merujuk tampa saksi bukan disebut rujuk sebab allah berfirman:

Artinya: “Apabila mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik dan lepaskanlah meereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (Q.S. At-Thalaq: 2)



C. Syarat dan Rukun Rujuk
          1. Syarat Rujuk

a. Saksi untuk rujuk
          Puqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam syafi’I mewajibkan. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena pertentangan antara qiyas dengan zahir nas Al-qur’an yaitu:
.....واشهدوا ذوى عدل منكم...............(الطلاق : 2)
“…….dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil…..”
Ayat tersebut menunjukan wajibnya mendatangkan saksi. Akan tetapi pengkiasan haq rujuk dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang, menghendaki tidak adanya saksi. Oleh karena itu, penggabungan antara qiayas dengan ayat tersebut adalah dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai sunnah.
b. Belum habis masa idah
c. Istri tidak di ceraikan dengan talak tiga
d. Talak itu setelah persetubuhan
Jika istri yang telah di cerai belum perah di campuri, maka tidak sah untuk rujuk, tetapi harys dengan perkawinan baru lagi. Firman Allah Swt:
 “Hai orang-oran yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman kemudian kamu ceraikan sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya maka berikanlah mereka mut’ah dan lepaskanah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.

        2. Rukun Rujuk :
1) Suami yang merujuk
Syarat-syarat suami sah merujuk:
a) Berakal
b) Baligh
c) Dengan kemauan sendiri
d) Tidak di paksa dan tidak murtad

2) Ada istri yang di rujuk
Syarat istri yang di rujuk:
a) Telah di campuri
b) Bercerai dengan talak bukan dengan fasakh
c) Tidak bercerai dengan khuluk
d) Belum jatuh talak tiga.
e) Ucapan yang menyatakan untuk rujuk.

3) Kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama suka, dan yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik. berdasarkan firman Allah Swt:
 “Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu dan jika mereka (para suami) itu menghendaki islah”.

4) Dengan pernyataan ijab dan qabul
Syarat lapadz (ucapan) rujuk:
a) Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”.
b) Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk engkau jika engkau mahu”. Rujuk itu tidak sah walaupun ister mengatakan mahu.
c) Tidak terbatas waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan

D. Hikmah Rujuk
1. Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga
2. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
3. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.

E. Hukum Rujuk
1. Wajib apabila Suami yang menceraikan salah seorang isteri-isterinya dan dia belum menyempurnakan pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
2. Haram Apabila rujuk itu menjadi sebab mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.
3. Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
4. Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
5. Sunat Sekiranya mendatangkan kebaikan.

F. Prosedur rujuk
          Pasangan mantan suami-istri yang kan melakukan rujuk harus dapat menghadap PPN (pegawai pencatat nikah) atau kepala kantor urusan agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk dari kepala desa/lurah serta kutipan dari buku pendaftaran talak/cerai atau akta talak/cerai.

Adapun prosedurnya adalah sebagaiu berikut:
a. Di hadapan PPN suami mengikrarkan rujuknya kepada istri disaksikan mimimal dua orang saksi.
b. PPN mencatatnya dalam buku pendaftaran rujuk, kemudian membacanya di hadapan suami-istri tersebut serta saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan.
c. PPN membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama.
d. Kutipan ddiberikan kepada suami-istri yang rujuk.
e. PPN membuatkan surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan dan mengirimnya ke pengadilan agama yang mengeluarkan akta talak yang bersangkutan.
f. Suami-istri dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk datang ke pengadilan agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali akta nikahnya masing-masing.
g. Pengadilan agama memberikan kutipan akta nikah yang bersangkutan dengan menahan kutipan buku pendaftaran rujuk.




Tuesday, 6 December 2016

Kalimat perintah, Surat Edaran, Pengumuman, dan Memorandum



Bahasa Indonesia


Kalimat perintah
Pengertian ?
Ciri-ciri ?
dan Jenis-jenis Kalimat Perintah ?

Pengertian

Pengertian dari kalimat perintah  => sebuah kalimat yang isinya memerintahkan/menyuruh seseorang untuk melakukan sesuatu.

Ciri-ciri kalimat perintah

1. Menggunakan tanda seru (!) di akhir kalimat.
2. Intonasinya tinggi/naik.
3. Menggunakan kata perintah contohnya : jangan, tolong.
4. Isinya biasanya di ikuti partikel –lah.
5. Strukturnya terbalik yaitu subjek di belakang predikat.


Jenis-Jenis Kalimat Perintah

1. Kalimat perintah biasa => kalimat perintah yang isinya benar-benar memerintahkan/menyuruh seseorang.
Contoh : 1. Habiskan makanan mu !  2. Minumlah susu itu !

2. Kalimat ajakan => kalimat perintah yang di tandai dengan kata ayo, mari, ayolah, dan marilah.
Contoh: ayo, kita budayakan membaca!

3. Kalimat persilahan => kalimat perintah yang di tandai kata silahkan dan dipersilahkan.
Contoh : parah hadirin dipersilahkan berdiri!

4. Kalimat larangan => kalimat perintah yang di tandai dengan kata jangan dan dilarang.
Contoh: jangan buang sampah disini!

5. kalimat permintaan/permohonan => kalimat yang di tandai dengan kata mintadan mohon.
Contoh: saya mohon kamu datang ke pesta ulang tahunku!

6. kalimat saran => kalimat perintah yang di tandai dengan kata sebaiknya, seharusnya, dan hendaknya.
Contoh : sebaiknya, kamu jangan makan ikan itu!

7. kalimat sindiran => kalimat perintah yang berisi sindiran supaya orang yang yang di sindir tersebut melakukan sesuatu.
Contoh: kelas kalian kotor!

8. kalimat peritnah berbentuk berita => kalimat perintah yang isinya di jadikan dalam bentuk kalimat berita.
Contoh: saya senang jika anda mau menjadi pembicara di acara seminar itu.

Cara memperhalus kalimat perintah

1. Menggunakan kata penghalus. Contoh : tolong, mohon.
2. Menggunakan partikel –lah pada predikatnya.
3. Mengubah kalimat perintah kedalam bentuk kalimat Tanya. Contoh: apajah kamu sudah                       mengerjakan PR?
4. Menggunakan kalimat perintah menjadi kalimat berita.



Contoh surat perinntah
Surat Perintah
KOP SURAT
_________________________________________________________

Berdasarkan hasil rapat tahunan kecamatan Bumiayu tentang pelaksanaan acara tahunan menyambut kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -70 dengan ini;

Nama :
NIP :
Jabatan :

MEMERINTAHKAN

Nama :
NIP :
Jabatan :

Untuk menyusun rencana kegiatan dan mengatur proses pelaksanaan acara tahunan menyambut kemerdekaan Republik Indonesia yang ke – 70 disekitaran desa wilayah Bumiayu.
Surat perintah ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.

Bumiayu. 3 Mei 2015
Kepala Camat Bumiayu
Nama
________________
NIP

  • PENGERTIAN SURAT EDARAN



PENGERTIAN SURAT EDARAN
Surat edaran adalah surat dengan alamat tujuan kolektif yang beredar dari satu tangan ke tangan lainnya dengan cara mengirimkan satu surat untuk semua orang yang dituju (sirkuler), atau semua orang yang dituju mendapat surat yang sama isinya.


Pengertian pengumuman

Pengertian Pengumuman | Apa itu pengumuman? Pengumuman adalah suatu bentuk penyampaian informasi yang ditujukan kepada khalayak ramai. Pengumuman merupakan jenis surat yang didasarkan atas jumlah pembaca yang dikehendaki oleh surat tersebut. Pemgumuman adalah surat yang ditujukan kepada beberapa orang, instansi, atau pihak lain yang namanya terlalu banyak untuk disebutkan satu per satu. Pengumuman biasanya digunakan dalam ruang lingkup yang terbatas atau terbuka secara luas. Isi yang dikemukakannya bersifat terbuka. Karena ditujukan kepada khalayak luas, maka pengumuman harus menghindari penggunaan kata-kata yang sifatnya teknis. Kata atau pun kalimat yang digunakannya haruslah dapat dipahami oleh berbagai kalangan.



Memorandom beserta contohnya
pengertian memo atau memorandum adalah pesan singkat yang berisi saran, arahan, atau penjelasan tentang suatu hal. Dalam  pengertian yang lebih lengkap, memo adalah surat yang digunakan oleh pimpinan untuk menyampaikan pesan singkat berupa permintaan, pemberitahuan, atau hal-hal lain kepada bawahan dalam suatu instansi atau organisasi.Komponen penting dalam sebuah memo mencakup kepada siapa memo tersebut ditujukan, dari siapa, tentang apa, dan tanggal pembuatan/penulisan memo. Umumnya, penyampaian memo dan nota berasal dari pimpinan kepada pimpinan yang lain (sederajat), atau dari pimpinan kepada pegawai atau karyawan.



Pada umumnya memo ditulis dengan singkat sederhana dengan bahasa yang cepat mudah dipahami. Memo biasanya hanya berlaku untuk komunikasi secara intern dan dibuat dalam keadaan terpaksa sehingga kadang-kadang penulisan memorandum hanya ditulis dengan tulisan tangan tanpa nomor dan cap instansi dan prosesnya di luar prosedur yang ada.

Perhatikan contoh memo berikut ini:

Contoh memo:
PT. Lovepedia
Jl. Duri No. 34 Bantaeng
Dari       : Direktur
Kepada  : Manajer Keuangan
Memorandum

Tolong siapkan laporan keuangan terakhir untuk bahan rapat tanggal 26 maret 2013
                                                                                   
                                                                                                                  Duri, 01 Desember 2012

                                                                                                                        (tanda tangan)


                                                                                                                          Nur Rachman



Thursday, 10 November 2016

Skala Waktu geologi

SKALA WAKTU GEOLOGI


umur geologi ditentukan berdasarkan sejarah kehidupan terdahulu (paleontologi) urutan satuan batuan (statigrafi) dan juga pada peristiwa geologi yang menyangkut skala besar misalnya pengangkatan,pembentukan pegunungan dan cekungan.

fungsi waktu geologi adalah untuk mengetahui hubungan dengan statigrafi (stara berarti lapisan), susunan atau urutan lapisan batuan.

Dalam geologi digunakan dua macam umur geologi

1. umur relatif
didasarkan pada material bumi (batuan,fosil dan sedimen) atau kejadian-kejadian yang berlangsung di bumi.

2. umur absolut
penentuan umur yang ditunjang dengan penyelidikan dengan metode radioaktif dari unsur-unsur yang terkandung dalam batuan
Dalam sistem ICS, skala waktu geologi dibuat dalam rentang-rentang waktu yang hirarkis, yaitu Eon, Era, Periode, Epoh, Age dan Kron.

1. Eon – skala waktu milyar tahun atas dasar kronostratigrafi.
Sebelumnya dibagi menjadi dua, yaitu Prekambrian dan Fanerozoikum. Kemudian Prekambrian dipecah-pecah lagi karena rentang waktunya terlalu lama menjadi Arkean dan Proterozoikum.

2. Era – skala waktu puluh sampai ratusan juta tahun atas dasar bentuk-bentuk fosil yang dominan yang dibatasi oleh kemunculan atau kepunahan massal. Selain itu, Era ditandai oleh kondisi ekosistem yang unik. Misalnya Senozoikium – era mamalia.

3. Periode – skala waktu rentang 30 sampai 80 juta tahun (dibawah seratus juta tahun), kecuali Periode Kuartener yang hanya mencapai 1.8 juta tahun.

4. Epoh – skala waktu yang membagi Era Senozoikum (terutama periode Tersier dan Kuartener). Dasar pembagian Epoh ke interval paleomagnetik

5. Age – skala waktu berkisar antara 5 – 10 juta tahun yang membagi-bagi Epoh berdasarkan penanggalan radiometrik.

6. Kron – pembagian yang paling kecil dalam rentang kurang dari 1 juta tahun. Pembagian ini biasanya didasarkan pada interval biostratigrafik. Pada kenyataannya, pembagian setiap Kron sangat sulit dilakukan secara akurat dan kadang antara daratan dan lautan mempunyai pembagian waktu Kron yang berbeda.

Tabel Skala Waktu Geologi ICS (Hadean dan Arkean mengikuti Standar Rusia)




Skala waktu geologi

Skala waktu geologi digunakan oleh para ahli geologi dan ilmuwan untuk menjelaskan waktu dan hubungan antar peristiwa yang terjadi sepanjang sejarah Bumi. Tabel periode geologi yang ditampilkan di halaman ini disesuaikan dengan waktu dan tatanama yang diusulkan oleh International Commission on Stratigraphy dan menggunakan standar kode warna dari United States Geological Survey.

Bukti-bukti dari penanggalan radiometri menunjukkan bahwa bumi berumur sekitar 4.570 juta tahun. Waktu geologi bumi disusun menjadi beberapa unit menurut peristiwa yang terjadi pada tiap periode. Masing-masing zaman pada skala waktu biasanya ditandai dengan peristiwa besar geologi atau paleontologi, seperti kepunahan massal. Sebagai contoh, batas antara zaman Kapur dan Paleogen didefinisikan dengan peristiwa kepunahan dinosaurus dan baerbagai spesies laut. Periode yang lebih tua, yang tak memiliki peninggalan fosil yang dapat diandalkan perkiraan usianya, didefinisikan dengan umur absolut.

Alat-alat Survey Geologi dan Fungsinya

Alat-Alat Survey dan Fungsinya


Jika sebelum nya kita membahas teori tentang suvey & pemetaan sekarang kita membahas tentang alat dan kegunaanya yo.. Macam-macam Alat Survey dan Pengukuran

A. Peta Topografi




a). Pengertian Peta topografi
adalah peta dengan skala tinggi dan detail, dan biasanya menggunakan garis-garis kontur dalam peta modern.

b). Kegunaan Peta topografi

digunakan untuk informasi tentang keadaan, lokasi, jarak, rute perjalanan dan komunikasi. Peta topografi juga menampilkan variasi daerah, tingkat tutupan vegetasi dan perbedaan ketinggian kontur.


B. Kompas Geologi


a). Pengertian Kompas

merupakan alat navigasi penunjuk arah sesuai dengan magnetik bumi secara akurat.

b). Kegunaan

Kompas geologi memiliki banyak kegunaan, diantaranya digunakan untuk mengukur kedudukan suatu unsur struktur geologi, mengukur strike/dip dari kemiringan lapisan batuan, dan tentunya sebagai penunjuk arah.

c). Cara Penggunaan

Dari beberapa sumber, cara menggunakan kompas geologi dilihat dari bagian-bagian utama kompas tersebut. Diantaranya: Jarum Kompas Jarum kompas selalu menunjuk ke arah kutub utara magnet bumi. Oleh karena itu terjadi penyimpangan dengan kutub utara geografi yang biasa disebut deklinasi. Biasanya deklinasi memiliki besaran yang berbeda disetiap tempat. Agar kompas sesuai dengan kutub utara geografi, maka "graduated circle" harusdiputar. Lingkaran Pembagian Derajat Ada 2 jenis pembagian derajat dalam kompas ini, Kompas azimut dengan pembagian derajat muali dari 0 derajat di arah utara sampai 360 derajat berlawanan dengan arah jarum jam. Kompas kwardan memiliki pembagian derajat dari 0 derajat pada utara dan selatan, lalu 90 derajat pada timur dan barat Klinometer Bagian kompas yang berfungsi mengukur kemiringan suatu lereng. terletak didasar kompas dan biasanya dilengkapi dengan gelembung pengukur horizontal dan skala.


C. Palu Geologi

a. Palu Batuan Beku 


a). Pengertian

Palu adalah benda yang digunakan untuk memberikan tumbukan pada benda lain. Ada 2 jenis palu yang digunakan dalam survey, yaitu palu geologi sedimen (palu geosedimen) dan palu batuan beku.

b). Kegunaan Palu Geologi

Palu batuan beku, Palu ini digunakan untuk batuan Beku yang umumnya keras. Ujungnya yang lancip dibuat agar ketika menggunakannya, kekuatan tumbukan terpusat pada ujungnya yang runcing tersebut untuk memecahkan batuan-batuan beku dan mengambil bebatuan yang ingin diamati.

• Palu geosedimen

Palu Batuan Sedimen

  Sesuai namanya, palu ini digunakan untuk batuan sedimen (berlapis). Hal ini dapat dilihat dari bentuknya yang persegi berguna untuk memecahkan bagian "sampling".


D. LUP


 a). Pengertian

LUP adalah sebuah lensa cembung yang memiliki titik fokus dekat lensanya. Benda yang diamati akan tampak besar karena berada pada titik fokus lup. Bayangan yang dihasilkan bersifat tegak, nyata dan diperbesar.

b). Kegunaan
LUP digunakan untuk mengamati suatu mineral atau fosil kecil, sehingga dibutuhkan lup untuk mengamatinya. Biasanya perbesaran yang dipakai berkisar antara 8 sampai 20.

E. Pita/Tali Ukur

a). Kegunaan

Pita atau tali ukur biasanya digunakan untuk mengukur panjang lintasan atau ketebalan suatu lapisan. Pita ini biasanya berbentuk roll agar mudah dibawa

F. Kantong Contoh Batuan

a). Kegunaan

Kantong contoh batuan atau bisa juga menggunakan kantong plastik digunakan untuk membungkus batuan yang didapat dalam kegiatan survey ini. Contoh batuan setelah dimasukkan kedalam kantong, lalu diberi label agar mudah saat dibedakan. Jika tidak ada kertas label, bisa juga menggunakan spidol permanen.

G. Global Positioning System (GPS)


 a). Pengertian

Global Positioning System atau yang biasa disebut GPS adalah suatu sistem untuk menentukan kordinat letak di permukaan bumi dengan bantuan dari satelit. Sistem ini menggunakan 24 satelit yang mengirimkan gelombang mikro ke bumi, lalu diterima oleh GPS yang ada dibumi.

b). Kegunaan

GPS digunakan untuk menentukan kordinat posisi, kecepatan, arah dan waktu saat survey. GPS juga berguna untuk mengetahui medan lokasi agar kita tidak tersesat.                                                              

Jangan lupa membawa batre cadangan ya, bisa berabe kalau tiba-tiba GPS mati ditengah hutan.


  H. Larutan HCl


a). Pengertian

Asam klorida atau HCl adalah larutan aquatik dari gas hidrogen klorida. Asam klorida termasuk asam kuat yang berbahaya jika diminum, terhirup jika berbentuk gas, dan terkena mata.

b). Kegunaan

Larutan HCL digunakan untuk menguji kadar karbonat dalam batuan, sorting dan determinasi batuan-batuan.
  Hati-hati menggunakan larutan ini ya


I. Buku Catatan dan Alat Tulis

 a). Kegunaan

Buku dan alat tulis ini digunakan untuk mencatat semua hasil dari survey yang dilakukan. Mulai dari hasil data ukur, sketsa, deskripsi, letak singkapan dan lain-lain yang perlu dicatat.


J. Kamera

 
 a). Kegunaan

Kamera digunakan untuk mempublikasikan hasil kegiatan lapangan yang dilakukan, mulai dari lokasi kegiatan, singkapan-singkapan atau bisa juga untuk narsis. Hehehe
    Oia, jangan lupa juga bawa baterai cadangan ya


K. Tas Lapangan

 a). Kegunaan

Tas ini merupakan alat vital yang sangat penting jika ingin melakukan survey. Karena tas ini berguna untuk menaruh semua perlengkapan-perlengkapan yang sudah disebutkan tadi. Tas yang dibawa harus memiliki kapasitas yang cukup besar karena nanti pasti membawa hasil yang dilakukan saat survey. Kebayang kalau ga bawa tas, pasti ribet dah itu.


L.THEODOLITE



a).Kegunaan

Theodolite adalah alat yang dirancang untuk pengukuran sudut yaitu sudut mendatar dinamakan sudut horizontal dan sudut tegak yang dinamakan sudut vetikal dimana sudut tersebut berperan dalam penentuan jarak mendatar dan jarak tegak diantara dua buah titik lapangan

M. WATERPASS


a).Kegunaan

Waterpass adalah alat yang digunakan untuk mengukur atau menentukan sebuah benda atau garis dalam posisi rata baik pengukuran secara vertikal maupun horizontal. Ada banyak jenis alat waterpass yang digunakan dalam pertukangan, tapi jenis yang paling sering dipergunakan adalah waterpass panjang 120 cm yang terbuat dari bahan kayudengan tepi kuningan, dimana alat ini terdapat dua buah alat pengecek kedataran baik untuk vertikal maupun horizontal yang terbuat dari kaca dimana didalamnya terdapat gelembung cairan, dan pada posisi pinggir alat terdapat garisan pembagi yang dapat dipergunakan sebagai alat ukur panjang.

b).Cara Pakai

Pemakaian waterpass dilakukan dengan sederhana, yaitu menempatkan permukaan alat ke bidang permukaan yang di cek. Untuk mengecek kedataran maka dapat diperhatikan gelembung cairan pada alat pengukur yang ada bagian tengah alat waterpass. Sedangkan untuk mencek ketegakan maka dapat dilihat gelembung pada bagian ujung waterpass. Untuk memastikan apakah bidang benar rata maka gelembung harus benar benar berada ditengah alat yang ada.

N. RAMBU UKUR/BAK UKUR


a).Pengertian
Dalam ilmu ukur tanah, banyak sekali alat ukur yang digunakan dalam berbagai macam
pengukuran. Ada berbagai macam pengukuran, yaitu pengukuran sipat datar, pengukuran sudut, pengukuran panjang, dan lain-lain. Alat ukur yang digunakan pun ada yang sederhana dan modern, yang masing-masing bekerja sesuai dengan fungsinya.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa permukaan bumi ini tidak rata, untuk itu diperlukan adanya pengukuran beda tinggi baik dengan cara barometris, trigonometris ataupun dengan cara pengukuran penyipatan datar. Alat yang digunakan dalam pengukuran sipat datar salah satunya adalah rambu ukur.
Rambu ukur dapat terbuat dari kayu, campuran alumunium yang diberi skala pembacaan. Ukuran lebarnya 4 cm, panjang antara 3m-5m pembacaan dilengkapi dengan angka dari meter, desimeter, sentimeter, dan milimeter. Umumnya dicat dengan warna merah, putih, hitam, kuning. Selain rambu ukur, ada juga waterpass yang dilengkapi dengan nivo yang berfungsi untuk mendapatkan sipatan mendatar dari kedudukan alat dan unting-unting untuk mendapatkan kedudukan alat tersebut di atas titik yang bersangkutan. Kedua alat ini digunakan bersamaan dalam pengukuran sipat datar. Rambu ukur diperlukan untuk mempermudah/membantu mengukur beda tinggi antara garis bidik dengan permukaan tanah.
b).Kegunaan

Rambu ukur ini berjumlah 2 buah masing-masing didirikan di atas dua patok/titik yang merupakan jalur pengukuran. Alat sipat datar optis kemudian diletakan di tengah-tengah antara rambu belakang dan muka. Alat sipat datar diatur sedemikian rupa sehingga teropong sejajar dengan nivo yaitu dengan mengetengahkan gelembung nivo. Setelah gelembung nivo di ketengahkan (garis arah nivo harus tegak lurus pada sumbu kesatu) barulah di baca rambu belakang dan rambu muka yang terdiri dari bacaan benang tengah, atas dan bawah. Beda tinggi slag tersebut pada dasarnya adalah pengurangan Benang Tengah belakang (BTb) dengan Benang Tengah muka (BTm).
Beda tinggi.


O. LASERMETER

     
a). Pengertian

Distance Meter Laser ldm100x dimaksud dengan meteran laser adalah alat pengukur jarak laser atau digital laser distance meter profesional yang amat canggih. Meteran laser digital ini ada dengan fungsi yang powerful serta interaktif, teknologi pengukuran profesional. alat ini juga mempunyai fitur tambahan lain dengan pengaturan pribadi yang unik membuat aktivitas mengukur anda jadi lebih mengasyikkan. Apalagi didalam di dalam kondisi tak adanya papan pemantul, alat ini dapat lakukan pengukuran sampai 100m ( 328ft ) dengan gampang dikarenakan tinggi presisi ( setinggi ± 1. 5mm akurasi ) serta teknologi bebas interferensi atau kendala.
Distance Meter Laser ldm100x memakai teori pythagoras saat mengukur jarak atau penjang dengan tidak segera bila pengukuran dengan segera tidak sangat mungkin.

b). Fungsi

•Pengukuran tidak secara langsung dengan tilt sensor terintegrasi, seseorang bisa dengan cepat &       gampang mengukur miring sampai ± 45 ° apalagi kecenderungan diatas tanah. perihal ini amat bermanfaat saat memastikan kemiringan atap
• Pengukuran jarak horizontal apalagi saat objek tidak bisa ditargetkan dengan segera, perihal ini amat bermanfaat saat penghalang seperti dinding atau pagar berdiri di garis pandang.
• Pengukuran sudut & fungsi stake out.
• Lion battery membebaskan anda dari penggantian baerai dengan teratur.
• Pengukuran jarak seseorang, lokasi serta luas dengan pas kurun waktu sekejap serta alat perkiraan untuk mengukur jarak jauh serta tempat yang sukar dijangkau

Jurusan Geologi Pertambangan :)
SMK NEGERI 1 MANDAU, DURI, RIAU

Laporan Deskripsi Batuan Beku



Deskripsi Batuan Beku


Disusun Oleh :
ADE NURAHMAN





JURUSAN GEOLOGI PERTAMBANGAN
SMK NEGERI 1 MANDAU
DURI-RIAU
2015

Tuesday, 8 November 2016

Komposisi Mineral

KOMPOSISI MINERAL

Lumpur pengeboran BOP (BlowOutPreventer)

Lumpur pengeboran Blow Out Preventer ( BOP )


Pengertian Lumpur Pemboran 
Lumpur pengeboran merupakan pencegah semburan liar (blow out) yang utama atau primer, sedangkan blowout preventer (BOP) system merupakan pencegah blowout sekunder. Apabila kick sudah terjadi, segera penutupan sumur sesuai prosedur kemudian dilakukan sirkulasi untuk mematikannya.
      Blowout merupakan hambatan dalam operasi pengeboran yang paling banyak menimbulkan kerugian. Semburan liar ( Blow Out ) ini adalah peristiwa mengalirnya fluida formasi dari dalam sumur secara tidak terkendali. Kejadian ini didahului dengan masuknya fluida formasi ke dalam lubang bor, peristiwa masuknya fluida formasi kedalam lubang secara terkendali disebut well kick. Bila well kick tidak dapat diatasi maka dapat terjadi semburan liar. Penyebab terjadinya well kick adalah karena tekanan didalam lubang bor (hydrostatic pressure) lebih kecil dari tekanan formasi, yang disebabkan oleh:

• Lubang Bor Tidak Tidak Penuh
• Swabbing Sewaktu Trip
• Lumpur Yang Kurang Berat
• Loss Circulation

      Setiap kick pasti didahului oleh tanda-tanda atau gejala-gejala di permukaan. Maka pekerja bor sangat perlu untuk mengetahui tanda-tanda ini. Karena kunci utama dari keberhasilan pencegahan semburan liar ini adalah apabila para pekerja bor bisa mengetahui tanda-tanda kick secara dini. Adapun tanda-tanda kick adalah :

• Drilling Break.
• Bertambahnya Kecepatan Aliran Lumpur.
• Volume Lumpur Di dalam Tangki Bertambah.
• Berat Jenis Lumpur Turun.
• Stroke Pemompaan Lumpur Bertambah.
• Tekanan Sirkulasi Lumpur Turun.
• Adanya Gas Cut Mud.

      Untuk keperluan penutupan sumur diperlukan suatu perlengkapan khusus yang disebut peralatan pencegah semburan liar (blowout preventer equipments). Peralatan ini harus memiliki dan memenuhi persyaratanserta dapat melakukan beberapa tugas penting sebagai berikut :

• Dapat melakukan penutupan lubang sumur dalam keadaan lubang kosong, atau ada pipa didalamnya    dan dapat untuk melakukan stripping
• Dapat menahan tekanan sumur tertinggi yang akan timbul
• Dapat dipergunakan untuk mengendalikan tekanan saat sirkulasi mematikan kick.
• Dapat untuk menggantung drill pipe (hangging off), memotong driil pipe pada keadaan darurat, dan dapat dengan mudah melepas riser dari subsea BOP stack.
• Memiliki sistem peralatan cadangan (redundancy) apabila salah satu rusak, khusus untuk pengeboran lepas pantai dengan subsea BOP stack.


BOP system



BOP stack
Peralatan pencegah semburan liar ditempatkan pada kepala casing atau kepala sumur langsung dibawah rotary table pada lantai bor. BOP stack meliputi :

a.    Annular preventer, ditempatkan paling atas dari susunan BOP Stack.


      Annular preventer berisi rubber packing elemen yang dapat menutup lubang annulus baik lubang dalam keadaan kosong ataupun ada rangkaian pipa bor. Annular type bop dapat dipakai untuk menutup sekitar pipa (kelly, drill pipe, drill collar, tubing ). Pada keadaan darurat dapat untuk menutup wire line atau lubang kosong Pabrik BOP / PSL tipe annular yang populer digunakan yaitu : Hydrill, Shaffer, Cameron, Regan, dll.

Annular preventer

Bagian-bagian dari annular preventer

b. Ram Preventer, 

dapat menutup lubang annulus untuk ukuran pipa tertentu, atau pada keadaan tidak ada pipa bor dalam lubang. Pipe ram digunakan untuk menutup lubang bor pada waktu rangkaian pipa bor berada pada lubang. Ram preventer terdiri dari Pipe ram, Blind ram, Shear ram.

Pipe ram preventer

c.  Drilling Spools 



 terletak diantara preventers. Drilling spools berfungsi sebagai tempat pemasangan choke line (yang mensirkulasikan “kick” keluar dari lubang bor) dan kill line (yang memompakan lumpur berat).


Drilling spool
d. Casing head (well head), merupakan alat tambahan pada bagian atas casing yang berfungsi sebagai pondasiBOP Stack.
e. Accumulator unit ditempatkan sekitar seratus meter dari rig. Accumulator unit bekerja pada BOP Stack dengan “high pressure Hydraulis” (saluran hidrolik bertekanan tinggi).Pada saat terjadi “kick”,Crew dapat menutup blowout preventer dengan menghidupkan kontrol pada accumulator atau pada remote panel yang terletak pada lantai bor.

Accumulator unit


Supporting System
a. Choke Manifold, merupakan suatu kumpulan fitting dengan beberapa outlet yang dikendalikan secara manual atau otomatis. Bekerja pada BOP Stack dengan “high pressure line“ disebut “choke line”.
b. Kill Line, bekerja pada BOP Stack biasanya berlawanan langsung dengan choke manifold dan choke line.





Semoga Bermanfaat Ya guys 
Saya ade Nurahman Sebagai Pelajar di SMK N 1 MANDAU
Jurusan Geologi Pertambanga
Membagikan Ilmu Yang saya dapat disekolah
Duri, Riau, Indonesia :)